Hak Karyawan Kontrak: Apa Itu Uang Kompensasi?
Banyak teman-teman pekerja kontrak yang masih bingung membedakan antara uang pesangon dan uang kompensasi. Sesuai regulasi terbaru dalam PP No. 35 Tahun 2021, uang kompensasi adalah hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) saat kontraknya berakhir atau selesai.
Berbeda dengan zaman dulu di mana karyawan kontrak bisa pulang dengan tangan hampa setelah masa kerja habis, kini perusahaan punya kewajiban hukum untuk membayar kompensasi asalkan kamu sudah bekerja minimal satu bulan.
Ketentuan Utama Perhitungan
Perhitungan ini menggunakan prinsip proporsional atau *pro rata*. Secara garis besar, jika kamu menyelesaikan kontrak selama satu tahun penuh (12 bulan), kamu berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar satu kali gaji bulananmu. Gaji yang dimaksud di sini adalah gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Batas Maksimal Kontrak
Perlu dicatat bahwa dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, status kontrak atau PKWT itu ada batas maksimalnya, yaitu 5 tahun. Jika perusahaan terus memperpanjang kontrakmu melewati batas 60 bulan tersebut, secara otomatis status hukummu seharusnya berubah menjadi karyawan tetap. Di titik itulah perhitungan uang kompensasi ini tidak lagi berlaku, melainkan beralih ke skema uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Gunakan kalkulator di atas sebagai panduan awal untuk mengetahui hakmu. Selalu pastikan untuk mencocokkan kembali angka ini dengan slip gaji terakhir dan draf perjanjian kerja yang kamu tanda tangani.

















