
💰 Kalkulator THR Sesuai Permenaker
Masukkan total upah bersih per bulan.
Jumlah bulan Anda sudah bekerja di perusahaan.
Hasil Perhitungan
Ringkasan Input:
Gaji:
Masa Kerja: Bulan
Estimasi THR yang Diterima
📑 Langkah Perhitungan:
Hak THR: Bukan Sekadar Bonus, Tapi Kewajiban
Menjelang hari raya, pertanyaan yang paling sering muncul di benak karyawan adalah seberapa besar tunjangan yang akan masuk ke rekening. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan lagi kebijakan sukarela perusahaan, melainkan hak normatif pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Bagi Anda yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, hitungannya cukup sederhana: satu kali gaji sebulan. Namun, bagi rekan-rekan yang baru bergabung di tengah tahun, jangan khawatir. Aturan pemerintah sudah menetapkan sistem prorata yang adil. Angka ini diambil dari masa kerja dibagi dua belas, lalu dikalikan satu bulan upah.
Penting untuk diingat bahwa dasar perhitungan adalah "Upah Bersih" yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang transport atau makan yang bergantung pada kehadiran biasanya tidak dimasukkan dalam angka dasar ini. Pastikan Anda menerima hak Anda tepat waktu, maksimal 7 hari sebelum hari raya tiba, agar rencana mudik atau berkumpul bersama keluarga tetap berjalan lancar tanpa kendala finansial.















