Mengenal Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Di Indonesia, saat terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, seorang karyawan tidak hanya membicarakan soal pesangon. Ada komponen penting lainnya yang sering terlewat, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK. Berdasarkan regulasi terbaru dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya di PP 35 Tahun 2021, UPMK adalah bentuk apresiasi perusahaan atas loyalitas yang telah diberikan pekerja dalam jangka waktu tertentu.
Penting untuk dipahami bahwa UPMK memiliki aturan main yang berbeda dengan pesangon. Jika pesangon mulai dihitung sejak tahun pertama, UPMK baru "pecah telur" setelah Anda melewati masa kerja 3 tahun. Artinya, jika masa kerja Anda masih di bawah 3 tahun, secara hukum perusahaan belum memiliki kewajiban untuk memberikan komponen penghargaan ini.
Dasar perhitungan yang digunakan adalah upah bulanan. Upah di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap. Contoh tunjangan tetap adalah tunjangan jabatan yang nilainya tidak dipengaruhi oleh jumlah kehadiran Anda di kantor. Sebaliknya, uang makan atau transport yang dihitung per hari kehadiran biasanya tidak masuk dalam hitungan ini.
Bagi para pekerja, memahami cara hitung ini sangat krusial agar hak-hak Anda terpenuhi sesuai prosedur. Begitu juga bagi pelaku usaha, transparansi dalam perhitungan nilai penghargaan ini bisa menjaga hubungan industrial tetap harmonis meski harus menempuh jalan perpisahan atau PHK.
















