Memahami Hak Karyawan Saat Mengundurkan Diri
Memutuskan untuk resign seringkali membawa kebingungan mengenai apa saja yang berhak dibawa pulang. Di Indonesia, aturan mengenai ini tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Berbeda dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak mendapatkan pesangon secara regulasi pemerintah.
Namun, ada dua komponen utama yang harus diperhatikan. Pertama adalah Uang Penggantian Hak (UPH). Yang paling umum di sini adalah sisa cuti tahunan yang masih berlaku dan belum diambil. Perhitungannya didasarkan pada proporsi gaji harian dikalikan jumlah hari cuti yang tersisa.
Kedua adalah Uang Pisah. Ini sering menjadi titik perdebatan karena besaran uang pisah tidak ditentukan oleh angka mati di dalam undang-undang, melainkan diserahkan pada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang biasanya tertulis di Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Tanpa adanya klausul tertulis di kontrak atau aturan perusahaan, secara hukum perusahaan hanya wajib membayar UPH saja. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap karyawan untuk meninjau kembali dokumen kesepakatan kerja sebelum mengajukan surat resign.
