Contoh Surat Kuasa Menjual Tanah/Rumah

Dalam menjual tanah atau rumah, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh penjual.

Apabila penjualan properti diwakilkan, maka salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat kuasa penjualan.

Surat kuasa ini memungkinkan seseorang untuk menjual tanah atau rumah milik penjual dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan contoh surat kuasa menjual tanah atau rumah semga dapat membantu Anda dalam menyusun dokumen tersebut.

Surat Kuasa Singkat

Surat Kuasa Penjualan Tanah


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ____
Alamat: ____
Tempat & Tanggal Lahir: ____
Nomor KTP : ____


Memberi kuasa kepada:

Nama: ____
Alamat: ____
Tempat & Tanggal Lahir: ____
Nomor KTP : ____


Untuk melakukan pengurusan penjualan sebidang 
tanah dan bangungan dengan data sebagai berikut:

SHM Nomor: ____
SHM Atas Nama: ____
Luas Tanah: ____
Luas Bangunan: ____
Alamat lokasi tanah & bangunan: ____

Batas tanah sebelah barat: ____
Batas tanah sebelah utara: ____
Batas tanah sebelah selatan: ____
Batas tanah timur: ____

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan 
sebenar-benarnya tanpa ada paksaan 
dari pihak manapun untuk digunakan 
sebagaimana mestinya.


Dibuat di : ____

Pada tanggal : ____

Pemberi kuasa : ____

Penerima kuasa : ____

Saksi 1: ____
Saksi 2: ____

Surat Kuasa Menjual Tanah

SURAT KUASA MENJUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: ___
Alamat:
Tempat/Tanggal Lahir:
Nomor KTP:
Pekerjaan:

selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Nama:
Alamat:
Tempat/Tanggal Lahir:
Nomor KTP:
Pekerjaan:

selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Pemberi Kuasa benar merupakan pemilik sebidang tanah,

SHM No: ___
Luas: ___
Alamat: ___

Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa telah sepakat untuk:

* Penerima Kuasa akan mewakili dan bertindak atas nama Pemberi Kuasa
  untuk menjual sebidang tanah di atas, dengan harga sebesar 
  ___

* Penerima Kuasa bertanggung jawab untuk menerima pembayaran
  atas harga tersebut dan memberikan bukti pembayaran yang sah,
  serta mengatur segala sesuatu yang terkait dengan 
  penjualan tanah tersebut. 

* Penerima Kuasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk 
  membela segala hak dan kepentingan Pemberi Kuasa.

* Penerima Kuasa berhak atas komisi penjualan sebesar ___

* Perselisihan yang terjadi antara pihak Pemberi Kuasa 
  dan Penerima Kuasa akan diselesaikan secara kekeluargaan, 
  namun bila tidak bisa diselesaikan akan dibawa ke pengadilan.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya 
tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan 
sebagaimana mestinya.

(Tempat, Tanggal)
Pemberi Kuasa    Penerima Kuasa


[Nama]           [Nama]

Saksi 1          Saksi 2


[Nama]           [Nama]

Surat Kuasa Menjual 2

Surat Kuasa untuk Penjualan Tanah dan Bangunan

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: ___
Tempat/Tanggal Lahir: ___
Pekerjaan: ___
Alamat: ___
Memberikan kuasa penuh kepada:

Nama: ___
Tempat/Tanggal Lahir: ___
Pekerjaan: ___
Alamat: ___

Untuk menjual sebidang tanah hak beserta bangunan di atasnya 
seluas ___ m2 
yang terletak di ___, 
Kecamatan ___, 
Kelurahan ___, 
sebagaimana diuraikan dalam 
Gambar Situasi tanggal ___ dan 
menurut Sertifikat tanggal ___,
terdaftar atas nama ___.

Kuasa ini mencakup pengoperan dan memindahtangankan 
hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain
dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh penerima kuasa.

Pemberi kuasa memberikan wewenang kepada penerima kuasa 
untuk memberikan keterangan, membuat dan menandatangani 
dokumen yang diperlukan, menerima uang hasil penjualan, 
memberikan kuitansi, dan melakukan tindakan yang
diperlukan untuk menjalankan kuasa ini.

Jakarta, ___

Pemberi Kuasa         Penerima Kuasa

Surat Kuasa Menjual Sementara

SURAT KUASA PENJUALAN TANAH

Saya yang bertandatangan dibawah ini:

Nama: __
Nomor KTP: __
Tempat & Tanggal Lahir: __
Pekerjaan: __
Alamat: __

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa sementara pada:

Nama: __
Nomor KTP: __
Tempat & Tanggal Lahir: __
Pekerjaan: __
Alamat: __

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.


Pemberi Kuasa memberikan kuasa/wewenang sementara
pada Penerima Kuasa untuk mewakili dan mengurus 
penjualan sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan
SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor __ 
atas nama __ 
seluas __ 
yang berlokasi di __ 
dengan batas sebelah utara di__, 
selatan:__,
barat:__, dan 
timur: __.

Surat kuasa ini berlaku selama 1 tahun (365 hari). 
Bilamana setelah 1 tahun (365 hari) setelah surat kuasa ini
ditandatangani, pihak Penerima Kuasa tidak berhasil menjual 
tanah & bangunan, maka surat kuasa ini tidak berlaku 
dan batal demi hukum.

Surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya 
tanpa ada paksaan dari pihak manapun 
dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.


(Tempat, Tanggal]

Pemberi Kuasa    Penerima Kuasa

Surat Kuasa Menjual Lengkap

SURAT KUASA MENJUAL

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama: ___
Alamat: ___
Tempat/Tanggal Lahir: ___
Nomor KTP: ___
Pekerjaan: ___

selaku pemilik tanah, selanjutnya disebut "PIHAK I".

Nama:
Alamat:
Tempat/Tanggal Lahir:
Nomor KTP:
Pekerjaan:

selaku penerima kuasa jual, selanjutnya disebut "PIHAK II".

Pada tanggal ___ di ___, 
antara "PIHAK I" (pemilik tanah) dan "PIHAK II" (penerima kuasa jual), 
terkait penjualan properti tanah,

SHM No: ___
Luas Tanah: ___
Alamat: ___

telah disepakati:

Pasal 1

"PIHAK I" menyerahkan semua data dan dokumen properti 
kepada "PIHAK II" untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang, 
dengan biaya pemeriksaan ditanggung "PIHAK II".

Pasal 2

"PIHAK I" tidak boleh mencari pembeli atau menunjuk agen lain
selama hak eksklusif, jika ditemukan pembeli selama hak eksklusif, 
maka "PIHAK I" harus membayar komisi ganti rugi kepada "PIHAK II".

Pasal 3

"PIHAK II" akan mendapat komisi jika tanah terjual, 
dengan nilai minimum Rp. ___ dan kelebihan uang hasil
penjualan sepenuhnya menjadi hak "PIHAK II".

Pasal 4

"PIHAK I" menjamin sebagai pemilik sah dan 
tidak sedang terikat dengan agen lain.

Pasal 5

"PIHAK II" diizinkan memasuki, memperlihatkan, 
dan mempromosikan/mengiklankan properti.

Pasal 6

Perselisihan diselesaikan dengan musyawarah untuk 
mufakat dan jika tidak dapat diselesaikan, 
akan dibawa ke pengadilan negeri.


"PIHAK I" [Nama & TTD]

"PIHAK II" [Nama & TTD]

Saksi 1 [Nama & TTD]

Saksi 2 [Nama & TTD]