Memahami Aturan Lembur di Indonesia: Lebih dari Sekadar Angka
Banyak dari kita sering merasa bingung saat melihat slip gaji, terutama pada bagian lembur. Sebenarnya, pemerintah sudah mengatur hal ini secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang tujuannya memastikan hak pekerja tetap terjaga saat memberikan waktu ekstra bagi perusahaan.
Satu hal yang paling mendasar adalah angka pembagi 173. Angka ini muncul dari perhitungan rata-rata jam kerja per bulan. Jadi, untuk mengetahui berapa harga satu jam waktu Anda, perusahaan akan membagi total gaji pokok dan tunjangan tetap Anda dengan angka tersebut. Inilah yang menjadi dasar perkalian lembur progresif; jam pertama dihargai 1,5 kali lipat, dan jam berikutnya naik menjadi 2 kali lipat.
Namun, lembur bukan cuma soal uang. Ada aspek kesehatan dan keselamatan yang juga dilindungi. Misalnya, batas maksimal lembur yang kini menjadi 4 jam sehari. Jika Anda bekerja di malam hari, perusahaan juga punya kewajiban ekstra, terutama terkait nutrisi dan keamanan transportasi bagi pekerja perempuan. Memahami aturan ini bukan berarti kita bersikap konfrontatif terhadap pemberi kerja, melainkan untuk membangun hubungan kerja yang profesional dan saling menghormati hak masing-masing pihak.

















