📅 Kalkulator Masa Iddah
Cerai Mati · Cerai Hidup (Talak) · Cerai Gugat (Khulu')
📚 Memahami Iddah dalam Konteks Keluarga Indonesia
Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian atau kematian suami, bertujuan untuk memastikan tidak ada keturunan serta menghormati ikatan pernikahan. Di Indonesia, aturan ini termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 153.
Banyak kaum muslimah seringkali bingung membedakan iddah cerai mati (4 bulan 10 hari) dengan iddah talak (tiga kali suci). Padahal secara fiqih Syafi'iyah – yang menjadi rujukan mayoritas – ketentuannya cukup detail.
Untuk cerai mati, wanita beriddah 4 bulan 10 hari terhitung sejak suami wafat, namun jika sedang hamil maka iddahnya berakhir sampai melahirkan (Pasal 153 ayat 4 KHI).
Sementara cerai hidup (talak) masa iddah adalah 3 kali suci atau 3 bulan bagi yang tidak teratur haidnya, inilah mengapa banyak lembaga agama menggunakan patokan 90 hari sebagai alternatif praktis. Kalkulator ini membantu estimasi, namun tetap disarankan bermusyawarah dengan ulama atau petugas KUA setempat, karena kondisi biologis setiap wanita berbeda.
Perlu dipahami pula soal hak nafkah iddah. Pada cerai mati, mantan istri berhak mendapat bagian warisan dan nafkah selama iddah dari harta suami. Untuk cerai hidup (talak raj’i), suami wajib memberi nafkah dan tempat tinggal. Sedangkan cerai gugat (khulu’) atau cerai karena nusyuz, kewajiban nafkah iddah bisa gugur sesuai kesepakatan.
Aplikasi ini hanya membantu perhitungan waktu, bukan aspek finansial. Semoga dengan kemudahan digital ini, para perempuan Indonesia lebih paham hak dan kewajiban syariat.
🗃 Mengacu pada referensi: KHI, Fatwa MUI, dan praktik di Pengadilan Agama. Kalkulator ini bersifat edukatif.